Pontianak – Penimbunan kayu jenis belian di Jalan Selat Panjang, Desa Mega Timur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi sorotan publik, pada Sabtu 4 Juli 2026.

Dari informasi yang dihimpun media ini dilapangan, penimbunan kayu belian tersebut milik salah satu cukong kayu berinisial M dan yang memasok seorang bos kayu dari Kabupaten Ketapang.
Sebelum di timbun di gudang, ratusan barang kayu belian tersebut berukuran 8*8 panjang 4, papan dan berukuran 4*8 panjang 4 meter diolah di sebuah sawmil di Jalan Budi Utomo.
LSM LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Sungai Ambawang dan Polres Kubu untuk melakukan pemeriksaan dokumen pendukung kayu belian tersebut.
“Saya minta aparat cepat turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan izin gudang dan dokumen kayu tersebut,” ujar Sarmaji.
Sementara itu, hingga berita ini di tulis pemilik kayu M belum bisa di konfirmasi.





